Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang ditahan di Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, tanpa syarat.
Menurut kuasa hukum Baasyir, kliennya sebenarnya berhak bebas bersyarat sejak 13 Desember lalu karena telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman selama 15 tahun penjara dan mendapat remisi selama 36 bulan.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (20/1/2019), Baasyir menolak syarat menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya seperti yang diatur dalam Permenkum HAM.
Advertisement
Kuasa hukum juga menegaskan, bebasnya Baasyir tidak ada kaitannya dengan politik dan murni urusan hukum.
Dengan alasan kemanusiaan, karena kesehatan yang memburuk dan usianya sudah mencapai 81 tahun, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan membebaskan Baasyir tanpa syarat. Setelah persyaratan administrarif selesai, diperkirakan Baasyir sudah bisa keluar lapas pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, tidak khawatir dibebaskannya Baasyir akan menambah ancaman terorisme di Indonesia. Menurut Dedi, saat ini sel-sel terorisme di Indonesia secara keseluruhan sudah berhasil dikuasai oleh Polri.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh pada tahun 2011 lalu. (Rio Audhitama Sihombing)