Liputan6.com, Jakarta - Polri akhirnya mengungkap motif Bagus Bawana Putra alias BBP membuat dan menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut polisi, Bagus Bawana sengaja menyebarkan kabar palsu itu untuk menimbulkan kegaduhan di tahun politik.
"Tersangka BBP (Bagus Bawana Putra, niatnya, motivasinya memang akan membuat gaduh, baik gaduh di medsos maupun gaduh di masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Hal itu, kata Dedi, terlihat dari fakta hukum yang dilakukan Bagus bahwa dia sempat menyebarkan kabar hoaks tersebut melalui akun Twitternya @bagnatara1 dan me-mention beberapa akun politikus.
Advertisement
"Setelah (dinilai) kurang viral, dia niat lagi, membuat lagi dia dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi berupa voice (suara). Nah voice ini yang disebarkan melalui WA (WhatsApp) grup," tuturnya.
Hingga akhirnya rekaman suara Bagus yang menyebutkan ada tujuh kontainer surat suara tercoblos tersebut viral. Menyadari ulahnya menjadi sorotan serius publik, Bagus berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus akun Twitternya, membuang kartu seluler, dan ponselnya.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan diterapkan Pasal 14 ayat 1, 2, kemudian Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ancaman hukuman 10 tahun. Jadi bisa ditahan," ucap Dedi.
Saat ini, polisi telah mengirimkan berkas perkara Bagus Bawana Putra ke Kejaksaan Agung. Selain dia, polisi juga mengirimkan berkas perkara bagi tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J.