Patroli, Tangerang - Wanita bernama Rosita, tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita hingga tewas, Senin malam kemarin menjalani pemeriksaan psikologis kejiwaan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polsek Jatiuwung, Tangerang.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (22/1/2019), ada sebanyak 10 pertanyaan diberikan polisi pada assesment pertama. Hal ini untuk memastikan kondisi awal psikologis pelaku yang tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan pelaku tergolong normal.
Advertisement
Sebelumnya, QLR, balita berusia 16 bulan, meninggal dunia pada Sabtu, 19 Januari lalu. Pada tubuh bocah itu ditemukan sejumlah luka memar. Diduga hal tersebut dilakukan sang ibu di rumah kontrakannya di Kian Santang, Priok, Kota Tangerang.
Korban yang tak berdaya itu tewas dalam perjalanan menuju RSUD Tangerang. Usai diautopsi, jasad balita mungil itu dimakamkan di TPU Sangiang Jaya, Kota Tangerang. (Galuh Garmabrata)