Saksi Sebut Anak Buah Hercules Ancam Jangan Lapor Polisi

Salah seorang saksi yang dihadirkan JPU adalah Indra Tjahja Zainal selaku Direktur PT Nila Alam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jan 2019, 20:10 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 20:10 WIB
Hercules
Hercules Rosalio Marshal mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Agenda sidang yang digelar pada Rabu (23/1/2018) adalah mendengarkan keterangan saksi.

Ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini. Seorang saksi bernama Indra Tjahja Zainal selaku Direktur PT Nila Alam mengungkapkan, pada 8 Agustus 2018 lalu, lahan miliknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat disambangi oleh puluhan anak buah Hercules.

Mereka, lanjut dia, membawa parang, golok, linggis hingga cangkul. "Saya dapat telepon dari karyawan. Kata karyawan saya yang bernama Ida dan Sungkono ada rombongan Hercules," ungkap Indra saat sidang berlangsung.

Indra melanjutkan, setelah menguasai lahan milik PT Nila Alam, seorang anak buah Hercules bernama Bobi meminta untuk bertemu. Bobi, sambung dia, ingin bernegosiasi dan memintanya agar tidak melapor ke polisi.

"Karyawan saya sering menyampaikan supaya saya datang menemui Bobi. Kalau mau damai ketemulah mereka. Saya diminta damai saja dan dipesen jangan lapor polisi. Kata dia sama saja habis uang banyak lebih baik sama saya saja sama," tutur Indra.

Namun Indra mengaku menolak menemui Bobi. "Tapi saya tidak pernah mau," kata Indra.

Didakwa Tiga Pasal

Terdakwa Hercules Rosario Marshal, didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.

"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.

Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya