Pengacara: Jika Masih Bersyarat Abu Bakar Baasyir Minta Tak Dibebaskan

Mahendra mengungkapkan awal isu pembebasan Baasyir adalah usul dari Yusril Ihza Mahendra. Kata dia, Yusril telah berhasil meyakinkan Presiden Jokowi dan menyetujui bebas bersyarat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2019, 07:39 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 07:39 WIB
Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikawal aparat kepolisian ketika tiba dengan kursi roda untuk menjalani operasi katarak di Jakarta, (29/02/2012). (AFP Photo/Romeo Gacad)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradratta mengatakan kilennya sempat menolak dibebaskan jika tetap diberi syarat tertentu. Baasyir, kata dia, masih merasa rumit jika harus bebas dengan syarat.

"Ustaz masih tanya, kalau saya masih dengan syarat-syarat enggak usahlah. Kalau tahanan rumah jadi repot karena harus ada penjaga dan sebagainya," kata Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mahendra mengungkapkan awal isu pembebasan Baasyir adalah usul dari Yusril Ihza Mahendra. Kata dia, Yusril telah berhasil meyakinkan Presiden Jokowi dan menyetujui bebas bersyarat.

"Dari Yusril. Katanya. Tapi bahasanya gini dia telah meyakinkan presiden dan sebagainya, pokoknya presiden sudah setujulah pembebasan bersyarat," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya sempat melakukan lobi-lobi untuk memilih syarat mana atau aturan mana yang akan dipakai untuk membebaskan Baasyir. Namun, tiba-tiba ada pengumuman Baasyir akan dibebaskan oleh Presiden tanpa syarat.

"Waktu acara di Garut berarti presiden yang bicara bahwa ustaz akan dibebaskan tanpa syarat," ujarnya.

"Kemudian, ustad memang karena enggak pernah minta, kami pun belum sampaikan hasil katakanlah hasil perdebatan kami dengan pihak pemerintah, lapas mengenai aturan mana yang akan kita pakai," ucapnya.

Meski begitu, Mahendra mengatakan pihaknya berterima kasih dengan wacana pembebasan Baasyir. Dia berharap masalah pembebasan ini tidak dipolitisasi di tahun politik.

"Walau kami perbandingkan macam-macam. Kami minta agar peristiwa ini tak dipolitisir walau memang suasana dalam rangka tahun politik," tandasnya.

Sementara, penasihat Hukum Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir, segalanya kembali ke pemerintah. Dia hanya bertugas melakukan lobi-lobi demi pembebasan Baasyir sudah usai.

"Jadi kalau ada sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah, saya tidak menyalahkan Pak Presiden," ujar Yusril di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Yusril mengatakan dirinya tak lagi terlibat dalam pembebasan Baasyir karena ada pihak pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

Sementara untuk keputusan di internal pemerintah, dia mengaku tidak ikut campur. "Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir bagi pemerintah," kata dia.

Yusril mengungkap selama melakukan lobi sudah berkordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly. Saat ini dirinya masih tunggu tugas lebih lanjut dari Jokowi.

"Sementara ini saya belum bertemu dengan Pak Jokowi," tandasnya.

Amartir

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tarik ulur pembebasan tersebut bukti bahwa pemerintahan Jokowi-JK amatiran.

"Menurut saya inilah ya satu lagi bukti tambahan bahwa kamu pemerintahan ini adalah pemerintahan amatiran kalau pemerintahan amatiran ya seperti ini jadi tidak dipikirkan dengan panjang langsung kemudian membuat," kata Fadli.

Fadli menilai dari awal pemerintah memiliki motif lain dengan rencana pembebasan Baasyir. Salah satunya rencana untuk menaikan elektabilitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

"Hukum itu dipendekatannya hukum jangan politik kan ini keliatan apalagi dari keterangam dari saudara Yusril yang mengatas namakan sebagai tim pengacara TKN kalau tidak salah begitu. Ini menjadikan ini sebagai sebuah manuver politik, bukan untuk penegakan hukum dan sebagainya," ungkapnya.

 

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya