Liputan6.com, Jakarta - Usai melakukan rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu siang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menegaskan syarat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (24/1/2019), secara hukum, Abu Bakar Ba'asyir dapat dibebaskan karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Bahkan, mantan pimpinan jemaah ansarut tauhid tersebut direncanakan akan dibebaskan bersyarat pada Minggu ini usai mendapat persetujuan Presiden.
Namun, Menkumham menyatakan, proses pembebasan ini bisa terganjal jika Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangi pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
Advertisement
"Persyaratan dipenuhi, kan itu yang belum. Bolanya bukan di kita, jadi bagaimana kita memenuhinya? Kita ditabrakkan pada ketentuan, kan repot nanti urusannya," ucap Menkumham Yasonna Laoly. (Muhammad Gustirha Yunas)