KPK: Ada Risiko Hukum Pekerjakan PNS Korup

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari sekitar 2.357 PNS yang terbukti korupsi baru ada 393 orang yang dipecat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2019, 08:27 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 08:27 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ada risiko hukum dan ancaman pidana bagi kepala daerah atau pimpinan instansi yang masih memberikan kesempatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memberikan gaji kepada para PNS korup sama saja menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kalau ada kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara‎. Jadi ada resiko hukum," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2019).

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari sekitar 2.357 PNS yang terbukti korupsi baru ada 393 orang yang dipecat. Menurut Febri, jelas hal tersebut mengindikasikan tak patuhnya kepala daerah atau pimpinan instansi terhadap surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangi ‎para menteri.

"Tapi saya kira data (393) itu sudah bertambah ya. Memang belum semuanya diberhentikan," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Patuhi SKB

Febri menghimbau kepada para kepala daerah atau pimpinan instansi agar tidak melanggar SKB yang disepakati Mendagri, Menpan RB, dan BKN terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor.‎

"Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemberhentian segera," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya