Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memenuhi pangilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus hibah Kemenpora ke KONI.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (24/1/2019), Menpora diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Sebelum diperiksa, Menpora menegaskan kepada awak media bahwa dirinya akan bekerjasama dengan penyidik KPK untuk kasus tersebut.
Imam juga menyatakan sudah membawa sejumlah data yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Advertisement
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus hibah Kemenpora ke KONI. Dua dari KONI dan tiga dari Kemenpora. (Rio Audhitama Sihombing)