Pembunuh Jurnalis Radar Bali Dapat Remisi, Langkah Mundur Kemerdekaan Pers

Para jurnalis mendesak agar Kepres Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap sejumlah terpidana termasuk Susrama dicabut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 27 Jan 2019, 08:36 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2019, 08:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen berunjuk rasa di Simpang Lima Kota Mamasa, Sulawesi Barat, menolak pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (27/1/2019), mereka menilai remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

Para jurnalis mendesak agar Kepres Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap sejumlah terpidana termasuk Susrama dicabut.

Menanggapi tuntutan para jurnalis, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, menyatakan pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly sudah mendengarkan pertanyaan dan keluhan dari para wartawan.

"Berbagai pertanyaan dan keluhan dari wartawan sudah didengerkan oleh Menkumham, nanti beliau akan menjelaskan." kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Beberapa hari terakhir, jurnalis di berbagai daerah menggelar unjuk rasa menolak remisi terhadap terpidana I Nyoman Susrama yang membunuh Prabangsa tahun 2009 lalu.

Korban dibunuh karena memuat berita dugaan korupsi oleh terpidana di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya