Liputan6.com, Tangerang Kawasan perumahan elite dan industri di Banten, masih rentan terhadap tinggalnya Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan hak izin di Indonesia.
"Mereka ini para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, atau masa passportnya habis, namun dia tetap tinggal melebihi izinnya," tutur Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Sutrisman, saat menghadiri Hari Imigrasi ke 69, di Kantor Imigrasi Klas I non TPI, Tangerang, Senin (28/1/2019).
Baca Juga
Kemudian, para WNA ini seringnya tinggal di kawasan elite dan apartemen. Sementara kerjanya mayoritas di kawasan industri dan perkantoran.Â
Advertisement
Namun, Sutrisman tidak memastikan secara spesifik di mana lokasi paling rentan. Sebab, biasanya, mereka tidak menetap lama dan akan berpindah.
Lalu, mereka akan bekerja dekat dengan rumah. "Bisa saja mereka tinggalnya di perumahan elit di luar Tangerang atau Banten, lalu kerjanya di kawasan industri di sini atau sebaliknya. Kami perhatikan lagi setiap wilayahnya," ujarnya. Â
Makanya, tempat mereka tinggal dan juga kawasan kerja seperti industri dan perkantoran, menjadi tempat utama bila ada sidak dari petugas gabungan. Bahkan, tempat tinggal seperti apartemen juga menjadi tujuan utama tempat tinggal para WNA.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
WN Nigeria dan China Paling Banyak Melanggar
Pada 2018, WN asal Nigeria dan China menjadi paling banyak melakukan pelanggaran. WN China menduduki peringkat pertama terbanyak yakni 54 orang, Nigeria 13 orang, Yaman dan Malaysia masing-masing 8 orang, Korea Selatan 6 orang, Taiwan 4 orang, India 7 orang dan Iran 5 orang.Â
"Semuanya kami deportasi tanpa pandang bulu," tegasnya.Â
Sementara untuk tahun ini, pengawasan WNA juga akan dilakukan bukan hanya di kawasan elit atau industri. Melainkan, ke kawasan padat penduduk.Â
"Kami gandeng ketua RT/RW, kelurahan kecamatan, sampai aparat terkait," ujar Sutrisman.
Advertisement