BNN Butuh Waktu 3 Bulan Ungkap Ganja Cair dalam Tisu di Tangsel

BNN Kota Tangerang Selatan mengungkap pengiriman paket narkotika jenis baru berupa Tetrahydrocannabinol (THC) cair.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 04:23 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 04:23 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 38 kg Shabu di Aceh
Barang bukti sabu diperlihatkan saat rilis di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11). Barang bukti berupa 38 kg shabu, 30.000 butir ekstasi, dan dua pucuk senjata laras panjang berhasil diamankan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta BNN Kota Tangerang Selatan mengungkap pengiriman paket narkotika jenis baru berupa Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair. Barang haram itu dikemas dalam bentuk tisu yang berasal dari Amerika Serikat.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, pengungkapan berawal pada Oktober 2018. Saat itu BNN mendapatkan informasi dari petugas Pengawasan dan Pelayanan (P2) Bea cukai serta Kantor Pos terkait paket mencurigakan diduga narkotika dari Amerika Serikat yang ditujukan ke Tangerang Selatan.

"Pengungkapan ini berkat kejelian petugas yang mencurigai kiriman paket berupa tisu dari Amerika Serikat ditujukan ke salah satu penerima yang bermukim di Kota Tangerang Selatan," ujarnya di Tangerang Selatan, Kamis (31/1/2019).

Paket yang diduga narkotika kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium BNN di Lido Sukabumi.

"Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram," ujar Tantan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


3 Bulan Tangkap Tersangka

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik barang haram tersebut. Dalam mengungkapnya BNN membutuhkan waktu selama 3 bulan.

Pada 22 Januari 2019 BNN berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AD (28) di Tangerang Selatan. Pelaku yang bekerja di Filipina ini memesan melalui online.

"Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED untuk diantar ke salah satu Perumahan di Tangsel," ujar Tantan seperti dilansir Antara.

Sampai saat ini BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten masih melakukan pengembangan jaringan serta upaya penangkapan kepada pelaku ED yang Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat 5 tahun penjara," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya