Fadli Zon Akan Temui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Bahas Kasus Ahmad Dhani

Menurut Fadli, keputusan di Pengadilan Negeri bukan inkrah, sehingga menurut KUHP tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2019, 10:34 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 10:34 WIB
Fadli Zon
Perlu Pengawasan Mendalam Terhadap Otsus Papua

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan mendatangi pengadilan tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin (4/2/2019). Kunjungannya terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

"Dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," sambungnya.

Menurut Fadli, keputusan di Pengadilan Negeri bukan inkrah, sehingga menurut KUHP tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan. Fadli pun, mencari ada tidaknya penetapan dari pengadilan untuk menahan vokalis Dewa 19 itu.

"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ucap Fadli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Politisi partai Gerindra itu akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fadli ingin menelisik apakah ada penyalahgunaan kekuasaan pada penahanan Ahmad Dhani.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," ujarnya.

Timses Prabowo-Sandi ini membantah kunjungannya untuk mengintervensi kasus Ahmad Dhani.

"Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," tandas Fadli.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya