Komisi III DPR Minta Panel Ahli Tak Temui Calon Hakim MK Sebelum Diumumkan

Saat uji kepatutan dan kelayakan hakim konstitusi, DPR menggaet beberapa panel ahli untuk membantu para anggota legislatif memilih siapa calon hakim yang terbaik.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2019, 08:38 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 08:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan
DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi ditunda hingga Maret 2019. Selama masa pengumuman tiba, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan berharap para panel ahli yang ikut memberikan penilai di fit and proper test tidak bertemu dengan 11 calon hakim konstitusi tersebut.

"Kalau itu bukan kami saja kita juga berharap kepada tim ahli juga tidak bertemu sama mereka karena kita juga dalam tanda petik kontrak politiknya sama ahli ini tidak bersentuhan dengan calon sama seperti kami tidak bersentuhan dengan calon," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Saat uji kepatutan dan kelayakan hakim konsstitusi, DPR menggaet beberapa panel ahli untuk membantu para anggota legislatif memilih siapa calon hakim yang terbaik. Panel tersebut di antaranya Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, dan Maruarar Siahaan.

Trimedya mengatakan, DPR menginginkan calon hakim konstitusi yang terbaik. Sehingga, lebih baik para panel tidak bertemu calon hakim sama seperti para anggota DPR lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antarpanel dan calon hakim.

"Tapi kita berharap karena kita juga mau menghasilkan yang bagus kepada MK nya dan ini kan karya kami terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan ini," ungkapnya.

Politikus PDIP ini juga menilai, pemilihan calon hakim konstitusi memiliki usaha tersendiri. Berbeda dengan proses seleksi hakim yang lainnya.

"Kalau Hakim Agung ya standar-standar sajalah karena cukup banyak kalau ini kan sembilan orang yang menentukan arah kebijakan hukum kita," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diputuskan Setelah Reses

Trimedya menjelaskan, DPR memiliki waktu hingga 12 Maret 2019. Sebab, masa depan calon hakim periode 2014-2019 akan segera berakhir pada 21 Maret mendatang.

"Akhirnya kita putuskan tanggal 12 Maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan mulai keputusan," katanya.

Diketahui, ada sebelas calon hakim konstitusi yang mengikuti tes kepatutan dan kelayakan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya