MLM Disebut Haram, Ini Penjelasan AP2LI

Ilyas Indra mengklarifikasi soal kabar hasil Munas Alim Ulama dan Kongres Besar Nahdlatul ulama (NU) yang disebut melarang multilevel marketing (MLM).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2019, 19:55 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 19:55 WIB
Kenakan Sorban Putih, Jokowi Hadiri Munas PBNU di Banjar
Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan musyawarah nasional dan konferensi besar NU di Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2). Jokowi mengucapkan terima kasihnya atas peran PBNU yang telah berkontribusi dalam merawat keutuhan NKRI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Ilyas Indra mengklarifikasi soal kabar hasil Munas Alim Ulama dan Kongres Besar Nahdlatul ulama (NU) yang disebut melarang multilevel marketing (MLM).

Menurutnya, yang dilarang dari hasil pertemuan tersebut adalah money game dengan sistem MLM yang mengandung unsur tipu muslihat atau ghoror serta syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya berupa bonus bukan barang.

"Kutipan putusan hasil Munas tersebut tidak diambil keseluruhan. Bukan MLM nya dinyatakan haram, tetapi money game yang mengandung unsur muslihat," ujarnya, Jumat (1/3/2019).

Ilyas mengaku setuju jika yang diharamkan adalah money game. Karena menurutnya, hal tersebut menyalahi bisnis penjualan langsung yang memiliki sistem berbeda dengan money game.

"Ada transaksi akad serta produk yang jelas dan bermanfaat untuk masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LBH NU M Ansori menyatakan, sesuai hasil Munas NU yang diharamkan adalah money game yang menggunakan sistem MLM yang mengandung unsur tipu muslihat.

Ansori menambahkan, jika MLM yang menjalankan sistem sudah benar apalagi perusahaan yang sudah bersistem syariah tidak ada masalah karena rekomendasi munas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat.

 

Keputusan Munas NU

Sebelumnya, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Banjar Jawa Barat menyebut multilevel marketing (MLM) haram.

"Haram karena terdapat gharar'atau penipuan. Bisnis 'money game' model MLM mengandung unsur 'gharar'," kata pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Ustadz Asnawi Ridwan di Banjar, dikutip dari Antara, Kamis 28 Februari 2019.

Selain itu, dia mengatakan MLM menyalahi prinsip akad transaksi jual beli sekaligus motivasi (ba'its) transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.

Menurut dia, terdapat pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, mendapatkan legalitas dari pemerintah atau tidak.

Asnawi mengatakan MLM biasanya menggunakan skema piramida atau matahari. Dua skema tersebut mensyaratkan adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk.

Kemudian penjualan ala MLM berjenjang mencari mitra dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Bonus tersebut, kata dia, didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Hal serupa mirip dengan skema matahari yang memicu ketergantungan pada setoran dari anggota baru agar bisnis berjalan untuk menguntungkan anggota lama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya