Tolak Kasasi, MA Sahkan Pembubaran HTI

Dalam situs itu disebutkan bahwa perkara ini diputus pada Kamis 14 Februari 2019.

oleh Muhammad Ali diperbarui 15 Feb 2019, 20:07 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 20:07 WIB
Gugatan Ditolak, Massa HTI Sujud Syukur di Luar Gedung PTUN
Massa dari HTI membentangkan poster saat menunggu putusan sidang gugatan di luar Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan begitu, HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.

"Tolak kasasi," tulis situs resmi MA yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Dalam situs itu disebutkan bahwa perkara HTI ini diputus pada Kamis 14 Februari 2019. Ada tiga hakim yang memutuskan perkara ini. Mereka adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Sebelumnya Kemenkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan dasar UU Ormas. Putusan itu ditolak organisasi tersebut dengan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Namun PTUN menolak gugatan HTI pada 7 Mei 2018. Selanjutnya, pada September 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut.

Lagi-lagi HTI tidak terima. Organisasi ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga permohonan itupun ditolak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya