Kronologi Penetapan Joko Driyono Sebagai Tersangka

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono menyaksikan secara langsung penggeledahan oleh Satgas Antimafia bola di apartemen miliknya.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Feb 2019, 16:02 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 16:02 WIB
Joko Driyono
Joko Driyono, Plt. Ketua Umum PSSI. (Bola.com/Vincentius Atmaja)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penetapan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari terungkapnya kasus perusakan dokumen.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu. Ketiga tersangka itu yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

"Ketiganya terkait kasus pengrusakan. Kemudian pencurian barang bukti di lokasi yang jadi lokasi sasaran penggeledahan Satgas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).

Usai memeriksa ketiga tersangka, Satgas Antimafia Bola menemukan tersangka baru lagi yang diduga berperan sebagai aktor intelektual perusakan dokumen, yaitu Joko Driyono.

Sebagai aktor dalam kasus itu, Dedi mengatakan Joko diduga berperan menyuruh dan memerintahkan ketiga tersangka.

"Sebagai aktor intelektual untuk menyuruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line, masuk tanpa izin. Mengambil laptop, ambil dokumen-dokumen yang terkait masalah barang bukti yang akan digunakan oleh satgas untuk membongkar 'match fixing' yang ada di beberapa liga," papar dia.

Usai penetapan tersangka, Satgas Antimafia Bola langsung menggeledah apartemen milik Joko di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Februari 2019. 

Penggeledahan tersebut terkait pengusutan kasus skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia yang ditangani polisi.

"Satgas lakukan geledah, ditemukan 75 item. Barang bukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidananya sebelumnya," ucap Karo Penmas Dedi Prasetyo. 

Barang Bukti Penggeledahan

Dedi menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel Nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya.

"Penggeledahan disaksikan langsung oleh saudara Joko Driyono dan sekuriti apartemen," tuturnya.

Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Berikut ini barang-barang pribadi di kediaman Joko Driyono yang disita Satgas Antimafia Bola, yaitu 4 buah bukti transfer (struk), 3 buah handphone warna hitam, 6 buah handphone, 1 bandel dokumen PSSI, 1 buku catatan warna hitam, 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flash disk, 1 bandel surat, 2 lembar cek kwitansi, 1 bandel dokumen dan 1 buah tablet merek Sony warna hitam.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya