Kades di Mamuju Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian di Mamuju telah sepakat bahwa perbuatan kades ini merupakan pelanggaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2019, 08:54 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 08:54 WIB
Komisi Yudisial Petakan Daerah Rawan Sengketa Pemilu
Ilustrasi.

Liputan6.com, Mamuju - Kepala Desa Toabo di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Divisi Penindakan dan Pelanggaran Faisal Jumalang menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Toabo, Bahri Tiro, Kecamatan Papalang, ke Polres Mamuju.

Laporan tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah. Faisal mengatakan, berkas yang dilaporkan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) di Mamuju.

"Laporan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Toabo itu diduga terjadi pada kegiatan olahraga Toabo Cup, 17 Januari lalu. Bahri Tiro terindikasi mengampanyekan salah satu peserta pemilu, saat menyampaikan sambutan di turnamen Toabo Cup," kata Faisal seperti dikutip Antara, Selasa (19/2/2019).

Dalam sambutannya, kata dia, Kades Toabo menyampaikan bahwa turnamen sepakbola Toabo Cup tersebut diselenggarakan oleh peserta pemilu dengan menyebut suatu nama calon anggota legislatif (caleg).

Jumalang mengatakan Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian di Mamuju telah sepakat bahwa perbuatan kades ini merupakan pelanggaran, makanya telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mamuju untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.

Namun, Jumalang belum menyampaikan nama caleg dan partai yang disebut kepala desa yang dilaporkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya