Nasib Sidang Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani Ditentukan Hari Ini di PN Surabaya

Di sidang hari ini, majelis hakim akan menerima atau menolak nota keberatan terdakwa.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2019, 10:26 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 10:26 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus 'idiot' musisi Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo hari ini memasuki agenda putusan sela.

Dalam agenda tersebut, hakim akan memutuskan menerima keberatan Ahmad Dhani ataukah justru menerima penolakan jaksa atas eksepsi suami dari penyanyi Mulan Jameela tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, setidaknya ada lima poin eksepsi yang diajukan. Pertama, eksepsi kompetensi relatif.

Menurutnya, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru.

Sebab, dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan dimana terdakwa melakukan distribusi atau transmisi atau membuat video yang dapat diakses dan diduga memuat penghinaan.

Dia pun menganggap, berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini.

Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE. Kuasa hukum menilai, kasus ini seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (3) sebagai pasal primer. Ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht Delict (delik aduan) tidak sah. Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan. Kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

 

5 Poin Penolakan Dakwaan

Ahmad Dhani
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian keberatan kliennya ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo.

Jaksa Rahmat Hari Basuki menyatakan jika eksepsi Dhani tidak mendasar.

Ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono membenarkan jika hari ini adalah sidang dengan agenda putusan sela. "Agenda putusan sela," ucap Raden Anton, Selasa (19/2).

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Reporter: Erwin Yohanes (Surabaya)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya