Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, sejak awal tidak ada masalah dengan kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh Capres nomer urut 02, Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan dalam debat calon presiden putaran kedua, dirinya hanya menanggapi pernyataan Prabowo yang menyebut program pembagian sertifikat tanah tak bermanfaat lantaran lahan negara akan habis.
Baca Juga
"Memang tidak ada masalah. Apa saya pernah bilang masalah? Enggak kok. Saya hanya menyampaikan bahwa ada kepemilikan sejumlah itu (tanah milik Prabowo), enggak memasalahkan itu ilegal atau enggak," jelas Jokowi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, bahwa dirinya menyampaikan kepemilikan lahan Prabowo bukan untuk dipermasalahkan. Karenanya, Jokowi mengimbau agar hal ini tidak lagi diperpanjang.
"Saya hanya menyampaikan kan bahwa ada kepemilikan sejumlah itu. Jangan ditarik ke mana-mana," jelas Capres Petahana ini.
Jokowi menyatakan pemerintah saat ini memberikan lahan kepada masyarakat kecil, melalui program perhutanan sosial, dan bukan kepada perusahaan-perusahaan besar. Luasnya diketahui berbeda, tergantung masing-masing peruntukkannya.
"Kan pada ikut di perhutanan sosial, ada yang kita berikan satu hektare, ada masyarakat adat ulayat 800 hektare, 2 ribu hektare, itu kecil-kecil memang, ada yang 2 hektare," terang Jokowi.
Saksikan Video Berikut Ini:
Penjelasan Wapres Jusuf Kalla
Kepemilikan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo Subianto mencuat di Debat Capres kedua. Sang petahana menyebut rivalnya memiliki lahan negara seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK angkat bicara dan menjelaskan secara gamblang terkait hal itu.JK mengakui bahwa dirinyalah yang memberikan izin ke Prabowo pada tahun 2004, saat menjadi Wapres di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut dia, HGU dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPNN) itu tidak ada yang salah, karena sesuai aturan.
"Itu ada undang-undangnya, ada izinnya, tidak ada yang salah sebenarnya. Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019.
Advertisement