Bupati Buton Selatan Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Agus Feisal yang mendengar panggilan putrinya langsung kembali memeluk dan menenangkan.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 21 Feb 2019, 08:26 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 08:26 WIB
buton
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sesaat sebelum menaiki mobil tahanan di PN Tipikor Kendari usai divonis 8 tahun penjara, Rabu (20/2/2019). (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta Tangis dan teriakan histeris meledak di dalam dan di luar ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari usai Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara. Agus Feisal Hidayat terbukti bersalah menerima fee proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Buton Selatan pada 2018.

Ayahnya, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar dan sejumlah anggota keluarga tak mampu menahan sedih setelah Hakim Ketua Khusnul Khatimah membacakan vonis, Rabu (20/2/2019). Mereka menangis dan berteriak histeris. Tak hanya di dalam ruang sidang, kesedihan juga terasa di luar ruangan.

Putri Agus Feisal Hidayat bernama Lala terlihat tak mampu menyembunyikan kesedihan saat mengantar ayahnya ke mobil tahanan. Sempat memeluk ayahnya, Lala kembali memanggil nama sang ayah yang akan masuk ke mobil tahanan.

Agus Feisal yang mendengar panggilan putrinya langsung kembali memeluk dan menenangkan. Dengan mata berkaca-kaca dia kemudian dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Klas IIA Kendari.

Diketahui, selain dijatuhi vonis 8 tahun penjara, Agus Feisal diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 200 juta lebih. Jika tidak, maka harus diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Agus Feisal, La Ode Ali Abdullah mengatakan sementara masih pikir-pikir dengan keputusan hakim. Pihaknya belum bisa mengambil keputusan.

"Nanti tanya terdakwa apa langkah selanjutnya, nanti kami diskusikan dulu," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yustisiana mengatakan, semua tuntutan JPU dipenuhi hakim dengan wajar.

"Hanya ada pengurangan pidana 2 tahun dari tuntutan kami dan pencabutan hak politik yang dikurangi 2 tahun saja, namun kami anggap hakim sudah maksimal memutuskan," ujarnya.

Eva mengatakan, jika terpidana hendak mengajukan banding, pihaknya akan menerima. Namun, soal isi pengajuan banding, pihaknya akan nelihat nanti.

Agus Feisal yang ditemui diluar ruangan seusai sidang hanya berkata singkat. Dia berujar akan berpikir dulu untuk mengambil langkah selanjutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sejak Masa Kampanye

Kasus korupsi Bupati Busel bermula dari penangkapan Agus Feisal Hidayat oleh KPK pada awal 2018. Saat itu, Agus Feisal dicurigai menerima uang dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Busel. Agus disebut sudah menerima fee proyek sejak masa kampanye pada 2017 dari Tony Kongres.

Saat Agus berhasil menjabat sebagai bupati, rekannya Tony Kongres langsung diberikan sejumlah proyek. Proyek ini berupa rehabilitasi Rujab Wakil Bupati Busel denga anggaran Rp 1,3 miliar. Ada juga proyek pembangunan puskesmas Siompu dengan anggaran Rp 1,1 miliar.

Dari penelusuran jaksa, Agus Feisal mendapatkan uang dari Tony Kongres dan Simon, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Busel. Agus diketahui menerima sekitar Rp 500 juta lebih, ditambah sekitar Rp 200 juta lebih sisanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya