Jadi Tersangka Perusak Barang Bukti, Joko Driyono Diperiksa Hampir 24 Jam

Dalam pemeriksaan ini, Joko Driyono menolak memberitahukan soal substansial pertanyaan. Namun ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2019, 09:12 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2019, 09:12 WIB
Diperiksa 11 Jam oleh Satgas, Begini Ekspresi Plt Ketua Umum PSSI
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memberi keterangan pers usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Joko Driyono diperiksa oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri selama 11 jam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa tersangka Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoneisia (PSSI) Joko Driyono. Jokdri sapaan Joko Driyono diperiksa dalam kasus perusakan dokumen dan juga barang bukti. Pemeriksaan yang kedua ini Joko Driyono diperiksa selama 22 jam, sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2/2019) pukul 08.10 WIB.

Dalam pemeriksaan ini, Joko Driyono menolak memberitahukan soal substansial pertanyaan. Namun ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI).

"Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi pertanyaan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Saya ditanya lebih dari 17 pertanyaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Selain itu, ia mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.

"Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang, saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," katanya.

Lebih lanjut saat ditanyai prihal yang dituduhkan kepadanya, Joko Driyono mengaku kalau hal tersebut sudah masuk dalam substansi pemeriksaan.

"Sekali lagi, tentang substansi pemeriksaan saya enggak bisa sampaikan," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. PSSI memberikan penjelasan bahwa Plt Ketua Umumnya bukan ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor, tapi karena menerobos garis pembatas polisi (police line). Penjelasan itu dilansir situs resmi PSSI.

Untuk diketahui sebelumnya, tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam.

Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (15/2/2019) malam. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Menurut Argo, polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan itu selama 20 hari ke depan.

"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya