Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks, meminta Majelis Hakim Penagadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan Polda Metri Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Permohonan tersebut disampaikan Ratna melalui tim pengacaranya ke majelis hakim persidangan, usai pembacaan berkas dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Bahwa kami mengajukan jenis pernahanan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata pengacara Ratna Sarumpaet.
Advertisement
Selain itu, dalam permohonan tersebut disampaikan bahwa putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan menjadi penjamin dalam peralihan tahanan tersebut.
Kasus Ratna Sarumpaet
Kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula ketika beredar foto dirinya dengan kondisi wajah lebam dan bengkak cukup parah pada 2 Oktober 2018.
Ratna mengaku dianiaya oleh beberapa orang di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Kala itu, aktris dan aktivis HAM ini mengaku baru pulang bersama rekannya dari Sri Lanka dan Malaysia setelah mengikuti konferensi internasional.
Sejumlah politikus, terutama dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersuara dan mengecam penganiayaan tersebut. Apalagi Ratna Sarumpaet merupakan anggota pemenangan pasangan capres cawapres tersebut.
Bahkan, Prabowo Subianto mengaku akan bergerak mengusut hal tersebut dengan menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Namun ternyata dia berbohong. Dia menjalani bedah plastik di Rumah Sakit Bina Estetika, Ratna Sarumpaet masuk hari Jumat, 21 September 2018 pukul 17.00 WIB.
Advertisement