Jaksa Agung Tunggu Laporan Penyebab Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan

Prasetyo mengatakan, secara umum penyidikan dugaan pidana pemilu hampir sama dengan perkara biasa.

oleh Nafiysul Qodar Diperbarui 01 Mar 2019, 17:12 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 17:12 WIB
Polisi Periksa Ketua Umum PA 212 di Solo
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polresta Solo, Kamis (7/2).(Liputan6com/Fajar Abrori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab dihentikannya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Ketum PA 212 Slamet Ma'arif dihentikan. Prasetyo mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari kepolisian.

"Kita belum dapat laporan lengkap seperti apa. Apakah dihentikan karena tidak cukup bukti atau mungkin dianggap kadaluarsa sehingga dihentikan. Kita tunggu laporannya seperti apa," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Prasetyo menjelaskan, mekanisme pelanggaran pemilu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

"Dari hasil penyelidikan Bawaslu, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan. Kalau pelanggarannya administrasi diselesaikan oleh Bawaslu, kalau itu dianggap pidana pemilihan, diserahkan kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan, nanti hasilnya seperti apa diserahkan ke Kejaksaan," tutur dia. 

Secara umum, penyidikan dugaan pidana pemilu hampir sama dengan perkara biasa. Hanya saja penanganan kasus pidana pemilu dibatasi waktu yang cukup singkat. 

"Nanti penyidik Polri akan melakukan penyidikan unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, kalau terpenuhi dia tentu akan melanjutkan penyidikan. Kalau tidak, ya tentu bisa saja dihentikan. Kalau penyidik menilai seperti itu, ya kita harus terima," ucap mantan Politikus Partai Nasdem itu.

 

Promosi 1

3 Hal yang Bebaskan Slamet Ma'arif

Sebelumnya, Slamet Ma'arif dinyatakan bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeretnya resmi dihentikan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini.

Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.

Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari.

Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakkumdu secara bersama.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya