Meski Tersandung Narkoba, Status Andi Arief Masih Terperiksa

Menurut iqbal, pihaknya mengikuti mekanisme pemeriksaan kasus narkoba, yaitu 3x24 jam untuk menentukan status Andi Arief.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Mar 2019, 17:29 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 17:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Andi ditangkap Hari Minggu 3 Maret 2019, sore kemarin, saat mengonsumsi narkoba. Meski demikian, Polri menyebut status mantan aktivis tersebut masih sebagai terperiksa.

"Masih terperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).

Menurut iqbal, pihaknya mengikuti mekanisme pemeriksaan kasus narkoba, yaitu 3x24 jam untuk menentukan status Andi Arief.

"3x24 jam untuk menentukan statusnya. Dia diduga korban, masih terperiksa," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, Andi Arief dikategorikan sebagai korban.

"Bisa dikatakan korban," kata Iqbal.

Saat ini, kata Iqbal, kepolisian dan BNN serta aparat terkait tengah gencar dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa. Penyidik saat ini masih fokus memeriksa Andi Arief secara mendalam

"Sedang didalami ada beberapa saksi kita periksa," kata Iqbal.

Ia mengatakan, meski proses hukum tengah berjalan namun rehabilitasi akan diterapkan pada kasus Andi Arief.

"Kemungkinan direhab karena dia korban," kata Iqbal.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya