Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Andi Arief ditangkap polisi pada Minggu 3 Maret 2019 malam karena penggunaan narkotika. Demokrat pun masih membahas status Andi Arief dalam partai.
Status Andi akan ditentukan pada hari ini, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean usai menggelar rapat bersama pejabat partai mengatakan, keputusan soal Andi Arief baru bisa diambil hari ini karena masih menunggu kedatangan sekjen partai.
Advertisement
"Besok kami akan sampaikan lebih lengkap. Kami akan mendalami langkah-langkah berikutnya. Bahwa sekjen masih di dapil kembali besok ke Jakarta," kata Ferdinand di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2019.
Menurut dia, pihaknya pun akan mendalami terlebih dahulu penangkapan Andi Arief. Demokrat juga akan menemui Andi Arief untuk mendengar penjelasannya.
"Kami sampai sekarang belum bisa koordinasi dengan Andi Arief, maka kami mohon waktu untuk mendalaminya lebih jauh supaya tidak terjadi salah penyapainyan sehingga membuat semua jadi salah paham," ujar Ferdinand.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengguna
Politikus Andi Arief, ditangkap karena penggunaan narkoba. Polisi menyebut politikus Demokrat itu sementara ini masih berstatus sebagai pengguna.
"Diduga kuat sodara AA hanya pengguna," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Namun, lanjut dia, polisi masih memeriksa Andi Arief. Polisi juga sedang meminta keterangan sejumlah saksi.
"Proses scientific akan dirampungkan secepatnya," ujar Iqbal.
Menurut dia, polisi menyita sejumlah barang bukti pada penangkapan itu. Barang bukti ini pun digunakan untuk melengkapi penyelidikan kasus ini.
Iqbal mengatakan, Andi Arief ditangkap pada 18.30 WIB, Minggu 3 Maret 2019 di salah satu kamar hotel di Jakarta Barat.
"Petugas kami dapat info dari masyarakat bahwa ada pemakai narkoba di salah satu kamar," tutur Iqbal.
Â
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement