Liputan6.com, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Surabaya dan Grobogan terus melakukan pemantauan pada para pemilik KTP elektronik milik WNA. Mereka, para pemilik KTP dipastikan tidak bisa mencoblos atau memilih dalam Pemilu 17 April 2019. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (5/3/2019), sejauh ini KPU Jawa Timur menemukan sedikitnya enam KTP milik WNA. Satu KTP dari Kota Pasuruan, tiga di Tuban, dan tiga di Sidoarjo.
Baca Juga
Pihak KPU Jawa Timur juga meminta pihak Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk secara tegas tidak memperbolehkan WNA untuk mencoblos di TPS. Â
Advertisement
Pihak KPU Jawa Timur terus memantau 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk memastikan tidak ada WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. (Karlina Sintia Dewi)