KPU Jawa Timur Pantau WNA Pemilik E-KTP

KPU Jawa Timur terus memantau WNA pemilik e-KTP untuk memastikan tidak bisa mencoblos di Pemilu 2019.

oleh Mevi Linawati diperbarui 05 Mar 2019, 07:52 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 07:52 WIB

Liputan6.com, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Surabaya dan Grobogan terus melakukan pemantauan pada para pemilik KTP elektronik milik WNA. Mereka, para pemilik KTP dipastikan tidak bisa mencoblos atau memilih dalam Pemilu 17 April 2019.   

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (5/3/2019), sejauh ini KPU Jawa Timur menemukan sedikitnya enam KTP milik WNA. Satu KTP dari Kota Pasuruan, tiga di Tuban, dan tiga di Sidoarjo.

Pihak KPU Jawa Timur juga meminta pihak Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk secara tegas tidak memperbolehkan WNA untuk mencoblos di TPS.  

Pihak KPU Jawa Timur terus memantau 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk memastikan tidak ada WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya