BNN Ikut Periksa Andi Arief

Bareskrim Polri meminta BNN melakukan assessment terhadap Andi Arief terkait dengan proses rehabilitasi dan pendalaman kasusnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2019, 12:58 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 12:58 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tengah memeriksa Wakil Sekretaris Partai Demokrat Andi Arief. Hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa dalam tingkat kecanduan Andi Arief terhadap sabu.

"Kepolisian Bareskrim telah menyerahkan saudara AA untuk di-assessment secara medis. Karena assessment ini ada dua, assessment secara medis, dan assessment secara pidananya," kata Kepala BNN Komjen Heri Winarko saat ditemui dikantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Selain itu, pemeriksaan ini dimaksudkan agar penyidik mengetahui adanya keterlibatan Andi Arief dengan jaringan narkotika atau tidak.

Heru menegaskan, proses ini tidak hanya dilakukan terhadap Andi Arief. Siapapun yang diamankan terkait narkotika, lanjut dia, akan menjalani proses serupa dengan Andi Arief.

"Jadi perlu saya sampaikan ini berlaku bukan hanya untuk public figure, tapi seluruh pengguna atau penyalah guna narkoba. Harapan kami dari BNN adalah mereka tetap melalui assessment. Supaya diketahui ketergantungannya, supaya ada assessment. Lalu assessment itu bukan hanya di rehab. Assessment itu juga untuk mengetahui keterlibatan yang bersangkutan dengan jaringan atau peredaran gelap ini," jelas Heri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tiga Tingkatan

Menurut Heru, ada tiga kategori pemakai, yakni coba-coba, tingkat pemakai, dan kecanduan. Dalam proses ini, diharapkan akan mengetahui seberapa lama Andi Arief memakai sabu tersebut.

"(Berapa lama assessment) Itu tergantung, hasil assessment. Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan. Bisa 3 bulan atau 6 bulan kalau direhab. (Hasil assessment) Ketentuannya 6x24 jam," kata Heru.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya