Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Mar 2019, 08:16 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2019, 08:16 WIB

Liputan6.com, Bandung - Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Tardi menyatakan bos Meikarta Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berserta sejumlah pejabat Pemkab untuk memuluskan perizinan proyek hunian Meikarta.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (6/3/2019), untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Menanggapi putusan ini, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Selain Billy, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lain terkait perkara ini, masing-masing Hendry Jasmen 3 tahun penjara, Fitra Jaja, dan Taryudi 1 tahun 6 bulan penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya