Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memutuskan tidak melanjutkan perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat politikus Partai Demokrat Andi Arief ke ranah penyidikan.
Namun, polisi memastikan akan terus memburu pemasok sabu untuk mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
"Untuk pengedarnya, kami masih dalami dan tahap pengejaran," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto saat memberikan keterangan persnya di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Namun, Eko enggan mengungkapkan siapa sosok yang menyuplai sabu untuk Andi Arief. Tapi yang pasti orang tersebut saat ini tengah diburu.
"Saya tidak akan sampaikan di sini," ucap Eko.
Tidak Dilanjutkan
Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen M Iqbal menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat politikus Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana.
Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjut ke ranah penyidikan," kata Iqbal.
Oleh sebab itu, dia menambahkan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi, setelah melalui assesment.
Adapun alasan kepolisian merekomendasikan rehabilitasi karena penyidik tidak menemukan adanya barang bukti dalam penangkapan Minggu 3 Maret 2019, sore, di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
"Tidak ditemukan barang bukti narkotika pada Saudara AA dan di di tempat kejadian perkara. Urine Saudara AA ditemukan positif mengandung amphetamin," kata Iqbal.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement