Hadapi Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet: Senyum Saja Biar Happy

Pada sidang sebelumya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.A

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Mar 2019, 09:50 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 09:50 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam menghadapi persidangan kali ini, Ratna mengaku tidak ada perisapan khusus.

"Sehat. Persiapannya senyum-senyum biar happy. Kaya mau bertarung aja (tanya persiapan). Kalau mau bertinju, sudah latihan belum," ucap Ratna sebelum mengikuti persidangan, Selasa (12/3/2019).

Pada sidang sebelumya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.

Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jaksa telah keliru menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan, dan dua surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP," kata Insang saat membacakan di Ruat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya