KPK Panggil Sekretaris DPD Nasdem Lampung Tengah Terkait Suap Eks Bupati

KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Mar 2019, 10:34 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 10:34 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung Tengah, Paryono dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan (Paryono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa-mantan Bupati Lampung Tengah)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).

Selain Paryono, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu, Sony Adiwijaya; PNS Bina Marga Lampung Tengah, A. Ferizal; Psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi, dan pihak swasta Darius Hartawan.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi MUS," kata Febri.

KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap yang diterima Rp 95 miliar

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya