Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.
"Hari ini, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Taufik sendiri kini sudah dipindahkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
Advertisement
"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Pihak Lain
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Advertisement