Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta terdakwa teroris dibalik pemboman Bali tahun 2002 dan Hotel Marriot Jakarta tahun 2003 diadili di Indonesia. Saat ini, Hambali tengah menjadi tahanan di Guantanamo, Kuba.
"Permintaan kami yang pertama tentu kalau dia (Hambali) dikaitkan dengan Bom Bali dan Bom Marriot, kita ingin dia disidangkan di Indonesia karena lokus delik di kasus itu juga di Indonesia," Wirawan Adnan selaku Dewan Pembina TPM di Jalan Fatmawati Nomor 22, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Dalam acara itu juga turut hadir Ketua Tim Pembela Hambali, Mayor James Valentine yang ditugaskan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membela Hambali. Menurut James, pemerintah AS dilematis untuk mengadili Hambali.
Advertisement
Sebab kata dia, di satu sisi Pemerintah Amerika ingin menyelenggarakan persidangan yang fair bagi Hambali supaya publik mengetahui bahwa Pemerintah Amerika tetap mengutamakan tegaknya hukum.
Namun di sisi lain, Pemerintah Amerika juga tidak mau diketahui secara luas oleh publik ihwal penyiksaan terhadap Hambali oleh CIA selama 3 tahun sejak penangkapannya di Thailand. Penyiksaan itu menurut James dalam rangka mendapatkan bukti atas keterlibatan Hambali dalam serangan Bom Bali II dan JW Marriott.
"Pengadilan di Amerika tidak mengakui bukti yang diperoleh dari penyiksaan," jelas James.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Thailand
Seperti diketahui Hambali atau Encep Nurjaman ditangakap di Thailand oleh otoritas Amerika pada 2003 atas tuduhan Bom Bali II 2002 dan serangan Bom JW Marriott 2003.
Sejak penangkapan hingga 2006, dia ditahan di tahanan rahasia dan baru di tahun 2006 ia dipindahkan ke Kemp Guantanamo, yakni fasilitas detinasi AS di wilayah negara Kuba.
Advertisement