Jadi Tersangka KPK, Bagaimana Posisi Romahurmuziy di TKN?

Puan yang juga anggota Dewan Pengarah TKN Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut, dirinya turut prihatin atas penangkapan Romahurmuziy.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Mar 2019, 09:23 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2019, 09:23 WIB
Romahurmuziy
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Romahurmuziy yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabayapada Jumat (15/3) pagi itu ditahan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDIP Puan Maharani turut angkat bicara mengenai ditangkapnya Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.

Puan yang juga anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut, dirinya turut prihatin dengan ditangkapnya Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya prihatin tentu saja semoga keluarganya bisa kuat dalam menerima cobaan ini,” ujar Puan, Sabtu (16/3/2019).

Dirinya menyerahkan kepada aparat penegak hukum menyelidiki kasus yang tengah menjerat Romy.

Terkait jabatan Romahurmuziydi TKN sebagai anggota Dewan Penasehat, menurut Puan saat ini belum akan digantikan karena masih terus dibicarakan.

“Belum (diganti) tapi sudah dalam pembicaraan. Tapi kita tunggu waktunya saja untuk kemudian bagaimana nantinya,” pungkas Puan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Tersangka

Romahurmuziy
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan mengenakan rompi oranye memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Romahurmuziy yang terjerat OTT di Surabaya pagi itu resmi menjadi tahanan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy resmi ditetapkan tersangka kasus suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 156.758.000 terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY, MFQ dan HRS," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy yang akrab disapa Romi ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim) dan MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya