Liputan6.com, Jakarta DPP PPP memberhentikan Romahurmuziy atau Romi sebagai ketua umum, usai jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suharso Monoarfa didapuk sebagai pelaksana tugas ketum.
Namun, politisikus PPP Akhmad Muqowam mengatakan, penunjukkan Suharso tak sesuai Anggaran Rumah Tangga partai berlambang Ka'bah itu.
Muqowam merupakan salah satu pesaing calon ketua umum pada saat melawan Suryadharma Ali pada 2011 lalu.
Advertisement
"Secara ART ya tidak bisa," kata Muqowam kepada Liputan6.com, Senin (18/3/2019).
Dia memberikan penggalangan ART DPP PPP, tepatnya Pasal 13 ayat (1). Dimana berisikan aturan pengganti Ketum.
Tertulis dalam aturan tersebut, yaitu; "Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum karena ketentuan Pasal 11 ayat (1), jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari'ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, Ketua Majelis Pakar DPP, dan Ketua Mahkamah Partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional".
Dia pun masih bungkam sosok yang tepat untuk mengantikan posisi Rommy. Saat ditanya dirinya akan maju lagi dirinya hanya mengatakan. "Tidak (maju)," jelas Muqowam.
Gelar Mukernas
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas. Pria yang akrab disapa Awiek itu, menerangkan, dalam Mukernas nanti bisa saja Suharso tetap diangkat menjadi ketum resmi atau ada nama lain.
"Nanti itu di Mukernas," ucap Awiek.
Dia menuturkan, sejauh ini pihak DPP maupun DPW, masih belum membahas nama-nama lain pengganti Romahurmuziy.
"Belum membahas itu," jelasnya.
Dia hanya menerangkan, sejauh ini, nama Suharso adalah pilihan dari fatwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimoen Zubair yang disepakati oleh Mahkamah Partai.
"Penunjukan Suharso berawal dari fatwa Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair yang kemudian dikukuhkan dengan pendapat hukum Mahkamah Partai. Terbitnya pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut merupakan terobosan hukum untuk mengatasi kebuntuan aturan, mengingat para waketum yang salah satunya seharusnya menjadi Plt Ketum lebih memilih mengikuti fatwa Kiai Maimoen Zubair," ungkap Awiek.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement