Bamsoet: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Melalui pemekaran daerah, diharapkan tercapainya peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan peningkatan keamanan serta ketertiban

oleh Fitri Syarifah diperbarui 19 Mar 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 13:00 WIB
Golkar Tunjuk Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR
Bambang Soesatyo tiba untuk memberikan keterangan ke kepada wartawan perihal ketua DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/1). Bambang Soesatyo akan menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi E-KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menekankan pemekaran daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bukan semata karena euforia demokrasi atau kepentingan elite politik. Melalui pemekaran daerah, diharapkan tercapainya peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan peningkatan keamanan serta ketertiban. 

"Adanya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2008, bukan berarti menghentikan total aspirasi pemekaran daerah yang datang dari masyarakat. Aspirasi pembentukan DOB merupakan tindakan sah yang dijamin oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bamsoet saat menerima Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/03/19).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota Komisi II DPR RI Imelda Addriani, Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Aksan Visyawan, Anggota DPRD Kabupaten Bangka Rudy Budiono, Ketua Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara Heru Kailani, Sekretaris Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara Al Imran dan Tokoh masyarakat Bangka Belitung Johan Murod.

Dalam pertemuan tersebut, Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Kecamatan Belinyu dan Riau Silip untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Bangka Utara terbagi dalam empat fase utama. Tahun 2002-2006 awal fase kritis, 2007-2010 mulai inisiasi awal, tahun 2011-2014 terbentuk kesadaran kolektif, dan 2015-2019 menguatnya soliditas kolektif. 

Forkoda PP DOB Bangka Utara juga menerangkan bahwa berbagai syarat administrasi dan naskah akademik sudah terpenuhi. Misalnya, dengan jumlah penduduk di Kecamatan Balinyu dan Riau Silip mencapai 79.270, bisa dimekarkan dari 2 kecamatan menjadi 5 kecamatan, sehingga memungkinkan menjadi 1 kabupaten daerah otonom baru. Wilayah Bangka Utara juga sudah mempunyai 1 rumah sakit, 3 puskesmas, 1 pelabuhan alami, perkantoran yang luas, serta struktur perkotaan yang sudah mapan.

Menanggapi hal tersebut, Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menyampaikan dirinya akan mendorong Komisi II DPR RI yang membawahi bidang pemerintahan daerah agar intensif melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara. Sehingga naskah akademik maupun kajian dari berbagai praktisi yang sudah disusun bisa dipelajari lebih lanjut oleh DPR RI.

"Walaupun pemerintah pusat melakukan penundaan pembahasan pembentukan DOB baru, namun DPR RI tetap harus menerima aspirasi dari rakyat. Proses pembentukan DOB tak bisa dilakukan dalam sekejap, karenanya kajian mendalam harus dimulai dari sekarang," tutur Bamsoet.

Jika nantinya disimpulkan memang perlu pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara, Kepala Badan Bela Negara ini menegaskan semata demi kemaslahatan masyarakat setempat dengan juga memperhatikan aspek kepentingan nasional yang lebih luas. Posisi wilayah Bangka Utara sebagai daerah strategis penjaga garis depan kedaulatan NKRI, menjadi hal serius yang bisa dipertimbangkan untuk menjadikan Bangka Utara sebagai Kabupaten ke-7 di Provinsi Bangka Belitung, melengkapi 6 Kabupaten dan 1 Kota yang sudah terlebih dahulu ada.

"Kajian mendalam dari berbagai aspek sosial, ekonomi, politk, dan budaya, tentu juga akan diprioritaskan. Karena kita tidak ingin pembentukan DOB justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Mengingat evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebelum dilakukan moratorium pada 2008, hanya 22 persen daerah pemekaran yang berhasil. Sisanya masih perlu banyak pembenahan," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, kajian lebih lanjut mengenai pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara kemungkinan baru bisa dilakukan usai Pemilu 17 April 2019. Sambil menunggu proses tersebut, soliditas masyarakat harus tetap dijaga dengan baik. 

"Jika masyarakat memang betul-betul menghendaki adanya pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara, maka semangat perjuangan harus tetap menyala jangan sampai padam. Karena DPR RI hanya bisa memperjuangkannya jika di masyarakatnya solid, tidak terjadi saling ketidaksepahaman," tegas Bamsoet.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya