Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap lima tersangka kasus pembajakan dua mobil tangki milik PT Pertamina. Masing-masing tersangka yakni NAS (39), MR (35), TK (44), WH (26), dan AM (37).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca Juga
"NAS perannya sebagai ketua serikat pekerja awak mobil tanki dan sebagai koordinator. MR mengambil alih mobil dari tersangka A yang masih buron. TK membawa mobil Avanza untuk mengecat mobil Pertamina di TKP. WH dan AM menyetop mobil tangki Pertamina di TKP," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Advertisement
Saat ingin, polisi masih memburu 12 tersangka lain terkait pembajakan dua mobil BUMN tersebut. Adapun pembajakan mobil tangki bermuatan biogas itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara (depan Mal Artha Gading) dan di putaran Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 18 Maret.
"DPO di TKP depan Mal Artha Gading ada tujuh orang yakni D, A, AF, DA, AR, T, dan AL. Sedangkan di TKP putaran Podomoro ada lima orang yakni S, NS, A, SP, dan B," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua unit mobil tangki Pertamina dengan kapasitas 32.000 liter dan dua unit mobil Toyota Avanza.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal perampasan atau pemerasan dan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Advertisement