Rumah Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Kemenang Disambangi KPK Gadungan

Hal itu terungkap usai penyidik asli KPK datang ke kediaman tersangka kasus jual beli jabatan Kemenag itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mar 2019, 18:51 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2019, 18:51 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), disambangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Hal itu terungkap usai penyidik asli datang ke kediaman tersangka kasus jual beli jabatan Kemenag itu.

"Menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah KPK gadungan yang datang ke rumah dan meminta uang," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya diJakarta, Rabu (20/3/2019).

Menurut Febri, penyidik baru melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Gresik hari ini sekaligus kediaman Muhammad Muafaq Wirahadi. Nyatanya, saat dialog bersama keluarga tersangka malah didapati temuan tersebut.

"Bertemu dengan pihak keluarga MFQ. KPK menjelaskan hak-hak tersangka," jelas dia.

Febri meminta masyarakat dapat lebih berhati-hati bila ada penyidik KPK yang datang ke rumah dan meminta sejumlah uang.

"Bagi pihak-pihak yang ditangani oleh orang yang mengaku KPK, apalagi meminta uang, silahkan langsung dilaporkan pada kantor kepolisian setempat atau menghubungi KPK di Call Center 198," Febri menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Romahurmuziy Jadi Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya