Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan tarif ojek online pada Senin, 25 Maret 2019. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.
Ada perdebatan yang cukup alot di antara kedua pihak, yakni driver atau pengemudi dengan aplikator atau perusahaan penyedia layanan aplikasi. Perdebatan terkait penentuan tarif ojek online.
Baca Juga
Karena itu, Kemenhub mengintensifkan pembicaraan dengan kedua pihak. Selain itu, Kemenhub juga berkonsultasi dengan DPR dan Mahkamah Agung.
Advertisement
Berapa kisaran tarif ojek online yang diinginkan kedua pihak? Simak dalam Infografis berikut ini: