Berapa Tarif Baru Ojek Online?

Ada perdebatan yang cukup alot antara driver dengan aplikator terkait penentuan tarif ojek online.

oleh Anri Syaiful diperbarui 23 Mar 2019, 09:01 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2019, 09:01 WIB
Banner Infografis Berapa Tarif Baru Ojek Online?
Banner Infografis Berapa Tarif Baru Ojek Online? (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan tarif ojek online pada Senin, 25 Maret 2019. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.

Ada perdebatan yang cukup alot di antara kedua pihak, yakni driver atau pengemudi dengan aplikator atau perusahaan penyedia layanan aplikasi. Perdebatan terkait penentuan tarif ojek online.

Karena itu, Kemenhub mengintensifkan pembicaraan dengan kedua pihak. Selain itu, Kemenhub juga berkonsultasi dengan DPR dan Mahkamah Agung.

Berapa kisaran tarif ojek online yang diinginkan kedua pihak? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video

Infografis

Infografis Berapa Tarif Baru Ojek Online?
Infografis Berapa Tarif Baru Ojek Online? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya