KASN Mengaku Beri Peringatan ke Kemenag Sebelum Ada OTT KPK

Kendati telah diberikan peringatan, Sofian mengatakan Kemenag tetap melakukan seleksi tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Mar 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 18:15 WIB
Ketua KASN Sofian Effendi saat berada di kantor Staf Kepresiden Jakarta. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Ketua KASN Sofian Effendi (paling kiri) saat berada di kantor Staf Kepresiden Jakarta. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait proses seleksi untuk pengisian jabatan. Peringatan itu diberikan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli jabatan di Kemenag.

"Akhir Februari kami sudah berikan peringatan pada Sekjen Kemenag agar beberapa calon yang sudah ditengarai tidak jujur dan track record tidak bagus agar tidak dimasukkan dalam jabatan pimpinan tinggi," kata Sofian dalam sebuah diskusi di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Kendati telah diberikan peringatan, Sofian mengatakan Kemenag tetap melakukan seleksi tersebut. Bahkan, salah satu calon yang mendapat catatan dari KASN tetap dilantik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Salah satu dari calon ini kemudian lolos gara-gara-gara pansel (panitia seleksi) tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. Jadi ada permainan juga dalam proses itu oleh orang-orang di dalam," jelas dia.

Sofian mengungkapkan, Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019.

Menurut dia, surat tersebut berisi tentang Kemenag bisa menerima pandangan dari KASN terkait proses seleksi itu. "Kemudian tanggal 15 yang bersangkutan (orang yang lolos seleksi) tertangkap yang dilakukan oleh KPK," ucap Sofian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya