Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2018-2019, Kamis (28/3/2019).
"Dengan memohon ridho dan keberkahan dari Allah SWT maka dengan mengucapkan Bismillah, Pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh Fraksi dan Anggota DPR RI maka Pemerintah juga menyetujui RUU tentang PIHU untuk disahkan menjadi UU," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman mengatakan, ada beberapa perubahan dalam UU tersebut. Salah satunya adalah pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.
Advertisement
"Jadi calon-calon jamaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ungkapnya.
Ā
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lansia Jadi Prioritas
Kemudian juga ada aturan untuk jemaah lanjut usia di atas 65 tahun diberi prioritas untuk berangkat ke tanah suci. Namun, semua tetap didasari pada kuota tertentu.
"Lalu bagi penyandang disabilitas, jadi calon jamaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucapnya.
Selain itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221.000. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17.000," ucapnya.
Ā
Reporter:Ā Sania Mashabi
Advertisement