Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan bahwa kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tak boleh dikriminalisasi. Jika kepala desa merasa terkriminalisasi, maka ia berhak melaporkannya ke satuan petugas (satgas) dana desa.
“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga
Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa bila melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau kepala desa.
Advertisement
“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telepon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” ucap Eko.
Ia mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.
“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957, jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan,” kata Eko.
Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena ada kesempatan, melainkan juga kurang pengawasan. Untuk itu, Eko mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. Pengawasan dari masyarakat adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.
“Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan, yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” ujarnya.
(*)