MK Anggap Sikap Amien Rais Bentuk Tidak Hormat terhadap Peradilan

Jika melihat ke belakang, kata Fajar, justru Amien berperan atas kewenangan MK yang diatur dalam UUD 1945.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2019, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 06:00 WIB
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kembali melontarkan pernyataan kontroversial akan menggerakkan massa jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai sikap mantan Ketua Umum PAN itu tidak menghormati lembaga peradilan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C, Mahkamah Konstitusi diberikan beberapa wewenang, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu).

"Masalahnya, dengan mengatakan "membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya" ini yang kurang bijak. Selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Fajar mengaku tidak habis pikir dengan sikap Amien Rais saat ini. Jika melihat ke belakang, kata Fajar, justru Amien berperan atas kewenangan MK yang diatur dalam UUD 1945. Saat itu Amien menjabat sebagai Ketua MPR.

"Ini yang membuat sulit dimengerti logika berpikirnya," tegas Fajar.

Tidak hanya MK sebagai pihak terkait, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga PP Pemuda Muhammadiyah Ali Muthohirin mengaku tidak setuju dengan seruan Amien karena bernada provokatif.

"Tidak dibenarkan ada satu oknum yang mencoba untuk melakukan provokasi kepada masyarakat, dengan nada ancaman menggerakkan massa untuk menggugat hasil pemilihan umum dan sejenisnya dengan maksud untuk mendelegitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Narasi yang dikembangkan sebaiknya narasi yang mencerahkan dan tidak menimbulkan kontroversi yang meresahkan masyarakat," kata Ali Muthohirin melalui siaran persnya.

Menurutnya, ucapan Amien tersebut merupakan upaya untuk mereduksi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.

Sebagai tokoh senior, kata Ali, Amien Rais seharusnya memberikan solusi yang mencerahkan dan tidak mengandung unsur provokasi yang memicu konflik horizontal dalam gelaran Pemilu tahun ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menolak Upaya Provokasi

Selain itu, dia meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja dengan kredibel dan profesional tanpa ada keberpihakan politik kepada salah satu partai, atau peserta pemilu tertentu. Kemudian, segala penyelesaian sengketa dan dugaan kecurangan dalam pemilu harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.

"Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan kredibel dalam menyelesaikan berbagai macam sengketa pelaksanaan pemilu dengan objektif dan adil, tanpa ada tendensi politik kelembagaan maupun personal kepada golongan tertentu," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas kepada oknum maupun kelembagaan untuk memecah belah bangsa melalui berbagai upaya provokasi dan penyebaran berita bohong yang memicu konflik sosial.

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya