KPK Tahan Markus Nari Tersangka Kasus E-KTP

Dengan ditahannya Markus Nari, KPK telah mengantarkan delapan tersangka ke penjara dalam kasus e-KTP.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Apr 2019, 21:08 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 21:08 WIB
Andi Narogong dan Markus Nari
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari saat jeda menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa Irvanto H Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari (MN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar itu ditahan selama 20 hari ke depan.

"MN ditahan 20 hari pertama," tutur Febri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Markus Nari keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB malam setelah menjalani pemeriksaan. Dia akan ditahan di rutan yang berada di belakang gedung lembaga antirasuah tersebut.

Dengan ditahannya Markus Nari, KPK telah mengantarkan delapan tersangka ke penjara dalam kasus e-KTP.

Ketujuh orang lainnya adalah mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Mereka dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Sangkaan

Politikus Golkar Markus Nari dijerat dua sangkaan oleh KPK yaitu, dugaan korupsi proyek e-KTP dan kasus menghalangi penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK mempertimbangkan untuk menggabung dua berkas perkara milik tersangka Markus Nari. 

"Hampir keseluruhan penyidikan Pasal 21-nya itu sudah berjalan. Sedang dipertimbangkan apakah berkas perkaranya nanti digabung dengan perkara induk, kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 27 Februari 2017.

Febri mengatakan penggabungan berkas perkara tersebut dapat memenuhi prinsip peradilan cepat. Kendati begitu, kata dia, masih ada sejumlah saksi yang akan dibutuhkan keterangannya terkait penyidikan kasus Markus Nari.

"Karena yang MN (Markus Nari) itu kan fase berbeda dengan kasus e-KTP tersangka Irman dan lain-lain. Dia diduga menerima terkait dengan proses penambahan anggaran, jadi tempusnya berbeda," tutur Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya