Jaksa Akan Hadirkan Waketum BPN Prabowo-Sandi Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Jaksa Penutut Umum, Daru Tri Sadono, mengatakan, pihaknya memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan yakni Ahmad Rubangi, Saharudin dan Makmur Julianto alias Pele, dan Nanik Sudaryati.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Apr 2019, 09:41 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 09:41 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang melibatkan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Salah satu saksi ialah Waketum BPN Prabowo-Sandi atau Ketua Yayasan Merah Putih (YMP), Nanik Sudaryati.

Jaksa Penutut Umum, Daru Tri Sadono, mengatakan, pihaknya memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan yakni Ahmad Rubangi, Saharudin dan Makmur Julianto alias Pele, dan Nanik Sudaryati.

"Ahmad Rubangi, Saharudin dan Makmur Julianto alias Pele, adalah driver dan stafnya yang kerja di rumah Ratna Sarumpaet," ucap di PN Jaksel, Selasa (2/4/2019).

Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong. Salah seorang yang percaya atas kebohongan Ratna Sarumpaet yaitu Nanik Sudaryati.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Jaksa mengatakan, Ratna Sarumpaet hendak bertemu dengan Nanik Sudaryati di kediaman Prabowo, lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor Jawa Barat, Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Ratna Sarumpaet hendak menemui Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan atas penganiayaan yang dialaminya. Namun di sana, Ratna terlebih dahulu bertemu Nanik.

Ratna pun mengaku kepada Nanik telah dianiaya orang. "Terdakwa meminta saksi Nanik Sudaryati meraba pipinya yang lebam dan bengkak dibalut perban serta mengatakan giginya lepas," ucap Jaksa membacakan dakwaan.

Terdakwa juga menceritakan kronologisnya. Kepada Nanik, Ratna Sarumpaet mengatakan penganiayaan terjadi di Bandung seusai mengikuti acara lokakarya penulis naskah di Bandung.

"Ketika terdakwa bersama dua teman penulis dari Malaysia dan Srilanka menuju Bandara Husein Sastranegara dengan menggunakan taksi di area parkir bandara terdakwa dipukuli oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal," kata Jaksa.

Kemudian, Nanik Sudaryati menceritakan kembali kronologis penganiayaan yang dialami terdakwa kepada Prabowo Subianto, Muhammad Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon dan Sugiono takala mengelar pertemuan sekitar 15.00 WIB.

"Atas cerita saksi Nanik Sudaryati tersebut terdakwa diam tidak memberikan tanggapan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kembali Ajukan Tahanan Kota

Sidang kali Ratna kembali akan mengajukan tahanan kota.

"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya, saya udah 71 tahun suruh tidur di sini terus," katanya.

Lebih lanjut dalam persidangan, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini mengaku akan ada seorang saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Namun, dalam hal ini ia tak ingin beberkan siapa orang tersebut.

"Saksi sebenarnya orang-orang saya, tapi saksi dari JPU ada sopir dan staf saya 2 ada dari BPN kalau nggak salah satu orang," pungkasnya.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya