Anak-Anak Ratna Sarumpaet Tak Bisa Hadir ke Persidangan, Kenapa?

Ada alasan khusus yang mendasari anak-anak Ratna Sarumpaet tak bisa mendampinginya. Apa itu?

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2019, 09:51 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 09:51 WIB
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku siap menjalani sidang hari ini, Kamis (4/4/2019). Dia pun siap mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini.

"Kabar baik, baik. (Saksi) Saya belum tahu, katanya sih kepolisian yang melihat demonstrasi. (Amien Rais) Saya belum tahu, rencananya begitu (akan hadir jadi saksi)," kata Ratna Sarumpaet di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (4/4/2019).

Sementara itu, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini tak terlihat didampingi oleh anaknya.

Dia mengatakan anak-anaknya memang tak bisa mendampinginya dalam waktu dekat. Ada alasan khusus yang mendasarinya.

"Anak-anak enggak bisa karena mereka mau jadi saksi. Jadi mereka enggak boleh ada di dalam. Ya insyallah ya (hadir) kalau mereka sudah beri kesaksian ya, Kalau sekarang kan enggak bisa dulu. Dan berharap berjalan baik-baik saja. Kan ini kasus kebohongan saya, jadi jangan orang lain lagi bohong," tutur Ratna Sarumpaet.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

4 Saksi

Sebelumnya, pada hari ini, jaksa akan menghadirkan empat saksi di sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Salah satunya petinggi PAN, Amien Rais.

"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Amien Rais," ucap Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono kepada awak media, Kamis (4/4/2019).

Selain Amien Rais, Daru mengatakan, JPU menghadirkan Andika, Yudi, dan Eman Suherman.

"Nanti ada empat yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ucap dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus berita bohong yang disebarkannya dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Buktinya, menurut jaksa, ada unjuk rasa pada Selasa 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan. 

Unjuk rasa itu mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.

Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa.

"Kita inginkan ada keterangan-keterangan dari kejadian unjuk rasa," ujar Daru.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya