Antisipasi Pelanggaran Hukum, KPK Tetap Awasi Romahurmuziy di RS Polri

Romahurmuziy dibantarkan penahanannya di RS Polri sejak 2 April 2019 karena sakit.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2019, 23:01 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 23:01 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, aturan hukum yang berlaku terhadap Romahurmuziy alias Romi tetap dijalankan, meski mantan Ketua Umum PPP itu kini dibantarkan ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta. KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan dengan ketat.

"Begini semua pihak yang dibantarkan itu masih berstatus sebagai tahanan. Maka aturan-aturan terkait penahanan juga berlaku di sana, dan KPK tentu melakukan pengawasan-pengawasan di manapun itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Febri mengatakan, pengawasan ketat terhadap Romahurmuziy dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka KPK itu. KPK juga akan tetap membatasi siapa saja yang bisa bertemu dengan Romi di RS Polri.

"KPK akan berkoordinasi dengan pihak Polri untuk memastikan tidak adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pertemuan dengan pihak lain, atau pelanggaran-pelanggaran yang lain," kata Febri.

Romahurmuziy dibantarkan penahanannya di RS Polri sejak 2 April 2019 karena sakit. "Kalau yang saya tanya ke dokter tadi, keluhan tersebut adalah keluhan penyakit yang lama ya, tapi keluhannya persisnya seperti apa tidak tepat kalau saya yang menyampaikan," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diharap Lekas Sembuh

Febri berharap, Romi segera sehat dan bisa menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Lagipula, menurut dia, semakin lama dibantarkan, maka yang akan mengalami kerugian adalah Romi sendiri.

"Sebenarnya pembantaran itu juga bisa dalam tanda kutip merugikan pihak tahanan, karena hari pembantaran itu tidak dihitung sebagai masa penahanan. Jadi nanti jika misalnya diputus oleh pengadilan itu tidak akan dihitung sebagai faktor mengurangi pemidanaan," kata Febri.

Sementara itu, terkait dengan biaya perawatan Romi di RS Polri, Febri memastikan pihak KPK akan menanggung sepanjang dalam batasan nilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kalau lebih dari (batasan nilai BPJS) itu tentu saja KPK tidak bisa melakukan pembayaran. Dalam konteks ini karena prosesnya masih berjalan saya kira belum ada informasi (pembiayaan) itu," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya