KPK Tetapkan Sekda Kota Malang Tersangka Kasus Suap APBD

Tersangka CWI diduga memberikan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Apr 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 19:07 WIB
Mantan Anggota DPRD Malang
Rombongan tersangka anggota DPRD Malang berjalan turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9).KPK memperpanjang masa penahanan sejumlah tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang itu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Malang Tahun 2015. Dia merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono (CWI).

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Tersangka CWI diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi Sulistiyono memberikan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan yang lainnya.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," jelas Febri.

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wali Kota dan Ketua DPRD

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya