Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Audrey

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FZ, TP, dan NN merupakan siswi SMA.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Apr 2019, 19:52 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2019, 19:52 WIB
Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap siswi SMP bernama Audrey. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FZ, TP, dan NN merupakan siswi SMA.

Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," ujar Anwar seperti dikutip Antara, Rabu (10/4/2019).

Dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini, ketiganya mengakui telah menganiaya Audrey. Namun mereka membantah telah melakukan kekerasan seksual dengan menusuk organ kewanitaan korban menggunakan jari, sebagaimana informasi yang viral di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," tuturnya.

Dia menambhakan, sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orangtua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," kata Anwar.

Anwar menegaskan, tidak ada kekerasan seksual terhadap Audrey berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak Rumah Sakit Mitra Medika. Visum tersebut tidak menunjukkan adanya perlukaan atau memar pada area sensitif korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Kekerasan Seksual

Justice for Audrey
Justice for Audrey (Foto: Twitter)

Kepolisian memastikan Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeroyok dan dianiaya sejumlah siswi SMA tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu terlihat dari hasil visum terhadap Audrey.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Donny Charles Go mengatakan, semua informasi yang beredar di media sosial terkait kasus Audrey tidak semuanya benar.

"Hasil visumnya sudah keluar, tidak seperti yang viral di luar. Artinya, di area kewanitaan korban itu tidak ada yang aneh, normal, tidak ada luka," ujar Donny kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Donny menuturkan, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono baru saja menjenguk Audrey yang masih dirawat di rumah sakit. Secara fisik, kondisi gadis berusia 14 tahun itu berangsur membaik.

"Tadi Kapolda Kalbar sempat menjenguk, setelah Beliau keluar menjelaskan bahwa secara fisik, Beliau lihat korban normal. Tapi kalau secara psikis, Pak Kapolda tidak bisa jelaskan, karena yang bisa jelaskan itu ahlinya," ucapnya.

Kasus penganiayaan terhadap Audrey yang diduga dilakukan oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak viral di media sosial. Informasi di media sosial menyebut, Audrey mengalami kekerasan fisik dan juga seksual. Salah satu pelaku disebut sengaja menusuk kemaluan korban menggunakan jari.

Kasus yang melibatkan pelajar-pelajar putri itu mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Warganet ramai-ramai menandatangani petisi berjudul 'Justice for Audrey' yang dibuat Fachira Anindi di laman Change.org. Hingga saat ini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 3 juta orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya