Jaksa Panggil Dahnil dan Tompi, Ratna Sarumpaet: Enggak Nyambung

Menurut Ratna, Dahnil dan Tompi tidak ada sangkutannya dengan kasus pidana yang dijalaninya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Apr 2019, 09:38 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2019, 09:38 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap saksi Dahnil Anzar Simanjuntak, kordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, dapat meringankan. Jaksa penuntut umum pun pada sidang kali ini akan mengadirkan mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu.

"Saya berharap dapat meringankan, walau enggak nyambung juga. Karena yang harusnya dikejar (dibuktikan) itu keonaran. Apa hubungannya (Dahnil) dengan keonaran?" kata Ratna saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Menurut Ratna, Dahnil tidak ada sangkutannya dengan kasus pidana yang dijalaninya. Ibunda Atika Hasiholan ini menduga, Dahnil sengaja dihadirkan karena alasan politik.

"Ya iyalah enggak ada hubungannya, karena ini politik harus panjang," kata Ratna.

Selain Dahnil, dokter sekaligus penyanyi Tompi juga akan dihadirkan tim jaksa. Namun, pria bernama asli Teuku Adifitrian itu menyatakan belum dapat penuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam sidang.

Kendati demikian, Ratna Sarumpaet menyatakan Tompi sama seperti Dahnil, bahwa keterangannya tidak sesuai dengan pasal dakwaan keonaran yang diarahkan tim jaksa.

"Jadi kalau saya sih dari konteks pasal yang disangkakan, enggak (nyambung) sebenernya ya," jelas Ratna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Dakwaan Ratna

Tim jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya